Pengguna Narkoba Diduga Dilepas Usai Bayar Rp 65 Juta, Polres Samosir Membantah


pengguna narkoba diduga dilepas usai bayar rp 65 juta polres samosir membantah
Samosir, MISTAR.ID
Seorang pengguna narkoba jenis sabu di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, dikabarkan membayar Rp 65 juta dan kemudian dilepas pada Sabtu (4//8/2024).
Informasi ini santer di tengah warga Onan Runggu, dan itu dibernarkan J Butarbutar kepada wartawan di Pangururan, Jumat (9/8/2024).
J Butarbutar pun mengaku dirinya mengambil video pernyataan warga soal isu dugaan suap kepada polisi untuk melepas pengguna narkoba yang dilepas.
Baca juga:Selama 21 Hari, Polres Samosir Amankan 9 Pengguna Narkoba
J Butarbutar juga mengatakan, informasinya, Senin (5/8/24) kemarin, Kepala Desa (Kades) Onan Rungggu, Juni Ferawaty Harianja berangkat ke Polres Samosir. “Katanya untuk mengurus orang yang ditangkap tersebut, agar tidak ditahan,” ujarnya.
Menurut J Butarbutar, saat ini orang yang disebut diduga ditangkap karena narkoba bebas berkeliaran
“Penyidik Sat Narkoba Polres Samosir bekerja sesuai aturan yang telah di tentukan oleh UU. Apabila ditemukan indikasi peredaran Narkotika akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Vandu tanpa menyinggung soal rehabilitasi kepada RS.(pengihutan sinaga/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pengeroyokan Sopir Travel di Taput Ditangguhkan